Rabu 28 Sep 2022 15:01 WIB

MS Bunuh Tetangganya Berusia 11 Tahun karena Tepergok Mencuri

Pelaku masuk ke rumah mencuri uang dan mengambil telepon genggam.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap seorang remaja berinisial MS (17), pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap tetangganya berusia 11 tahun berinisial RR yang terjadi pada Sabtu (24/9).

"Korban ini tidak lain merupakan tetangga pelaku sendiri," kata Kepala Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Ajun Komisaris Besar Polisi Danu Agus Purnomo saat merilis kasus tersebut di mapolres setempat, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Desa Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat, pada Sabtu (24/9). Saat itu pelaku memasuki rumah dan mencuri uang sebesar Rp 500 ribu serta satu unit telepon genggam milik korban.

Saat melancarkan aksinya, seketika itu juga korban keluar dari kamar dan pelaku yang kepergok langsung memukul kepala dan leher korban sebanyak empat kali hingga meninggal dunia.

"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, Kabupaten OKU, pada hari itu juga atau sesaat setelah peristiwa pembunuhan terjadi," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban, uang tunai dan kayu untuk memukul korban hingga tewas.

"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, tersangka MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban dan baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi. "Saya khilaf pak. Rencananya uang hasil curian akan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement