Selasa 22 Mar 2022 13:36 WIB

Polres Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penimbunan Minyak Goreng

Keduanya diduga menimbun 74 dus minyak goreng dan menjualnya di atas HET.

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU--Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menetapkan BA (61 tahun) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu dan AR (27) warga Desa Talang Sali Kabupaten Seluma sebagai tersangka kasus penimbunan minyak goreng. Kapolres Bengkulu AKBP Andy Daddy melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan keduanya terbukti bersalah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan di Polres Bengkulu.

Berdasarkan legalitas perizinan penjualan minyak goreng kemasan tersebut, total minyak goreng disita sebanyak 75 dus. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut," kata Malau di Bengkulu, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga

Dikatakan pula bahwa keduanya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 jo. Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Sebelumnya, anggota opsnal Macan Gading menyita 74 dus minyak goreng serta mengamankan terduga penimbun minyak goreng dan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Atas penangkapan tersebut, pihaknya menyita satu unit mobil pikap dan minyak goreng berbagai merek.

Antara lain 34 dus minyak goreng merek Sinar Laut, 6 dus minyak goreng merek Arwana, 4 dus minyak goreng merek Resta, dan satu bungkus besar minyak goreng merek Rilma. Selain itu, 1 dus minyak goreng merek Duma, 14 dus minyak goreng merek Tawon, 1 dus minyak goreng merek Jujur, dan 13 dus minyak goreng merek Filma.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement