Kamis 02 Jul 2020 17:20 WIB

Kembali Zona Merah, Palembang Gencarkan Edukasi Covid-19

Sejak 30 Juni Palembang kembali berstatus zona merah.

Ilustrasi.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan kembali menggencarkan edukasi protokol kesehatan Covid-19 untuk menyikapi kembalinya status kota menjadi zona merah sejak 30 Juni 2020. Sebelumnya pada 15 Juni 2020 wilayah ini sempat menjadi zona oranye.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Palembang Edison di Palembang, Kamis (2/7O, mengatakan edukasi ini terus dilakukan karena hingga kini kasus Covid-19 belum bisa dikendalikan. “Kami akan siagakan petugas-petugas di titik-titik keramaian untuk mengedukasi masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan status Kota Palembang yang kembali menjadi zona merah ini sepatutnya menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, meski tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 terus membaik namun harus kedisplinannya harus terus ditingkatkan. “Kuncinya masyarakat, bagaimana secara sadar menggunakan masker dan menjaga jarak,” kata dia.

Selain itu, pemkot akan menempuh beberapa langkah nyata untuk memutus mata rantai Covid-19, salah satunya dengan memantau kerumunan massa di pasar tradisional mengingat sempat terjadi kluster Covid-19 di dua pasar, salah satunya Pasar Kebon Semai.

Hingga saat ini, kata Edison, petugas dari Dinas Kesehatan masih bersiaga di lokasi tersebut untuk melakukan tes cepat (rapid test) secara massal.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan dirinya masih menunggu kajian dari berbagai pihak untuk mengambil langkah terkait penanganan Covid-19.

Menurutnya hal ini dilatari hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dua sudah dilakukan dua tahap di Palembang.

“Palembang zona merah lagi, saya sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Akan dibahas lagi, karena PSBB juga tidak bisa menurunkan angka Covid-19,” kata dia.

Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Selatan menyarankan ke Kota Palembang untuk menerapkan PSBB kembali setelah menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Sumsel yang masuk dalam zona merah.

Hingga 1 Juli 2019, dari 2.078 kasus positif di Sumsel terdapat 736 kasus di Kota Palembang.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setyadi mengatakan meski PSBB telah dihentikan pada 17 Juni 2020 untuk memasuki normal baru bukan berarti terjadi pelonggaran dalam penerapan disiplin protokol Covid-19.

Anom mengatakan personelnya akan terus mengawal penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang menjadi salah satu cara menuju nomalbaru di tengah pandemi.“Untuk sanksi memang tidak ada lagi, tapi yang dikedepankan adalah edukasi dan teguran,” kata dia.

Oleh karena itu personel GTPPCovid-19 yang berjumlah 1.752 orang akan tetap bekerja seperti biasa dalam mengawasi penerapan disiplin ini di pusat-pusat keramaian, demikian Anom Setyadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement